Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 5, Akses ppdbjatim.net

Berikut cara cetak bukti penerimaan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 5. Bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 ini didapatkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi tahap 5. Diketahui, hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 5 telah diumumkan pada Kamis (6/7/2023) pukul 08.00 WIB.

Pengumuman tahap 5 tersebut ditujukan bagi CPDB yang mendaftar SMK pada PPDB Jatim 2023 melalui jalur Prestasi Nilai Akademik. Bagi CPDB yang telah dinyatakan lolos, dapat mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 5 melalui laman https://ppdbjatim.net/. Setelah mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 5, CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada 6 hingga 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Berikut cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 5 untuk jenjang SMA melalui jalur Prestasi Nilai Akademik: Cara Daftar CPNS 2023 Lengkap Jadwal Pendaftaran, Syarat Penerimaan, Tahap Seleksi, Rincian Formasi Cara Cek Pengumuman Kelulusan Tahap 1 Prodi Kedokteran Unesa 2023, Akses pmb.unesa.ac.id

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Tahap setelah Lolos Seleksi Administrasi Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Akses di SSCASN Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Chelsea vs Wolves di Liga Inggris, Mudyrk Main

Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4 1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/ ; 2. Klik menu 'Cetak Bukti';

3. Klik 'Bukti Penerimaan'; 4. Klik 'Tahap 5'; 5. Masukkan data yang dibutuhkan yakni:

NISN PIN peserta Tanggal penerbitan KK atau SKD

6. Klik 'Masuk'; 7. Halaman akan menampilkan bukti penerimaan yang dapat dicetak. 1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/ ;

2. Klik menu 'Pengumuman'; 3. Pilih 'Pemeringkatan Tahap 5'; 4. Pilih cari berdasarkan Sekolah atau NISN

5. Apabila memilih cari berdasarkan NISN, maka hanya perlu memasukkan NISN lalu klik 'Cari'; 6. Namun apabila memilih cari berdasarkan Sekolah, maka pilih 'Kabupaten/Kota'; 7. Pilih Sekolah;

8. Pilih Jurusan; 9. Klik 'Cari'; 10. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jatim 2023 tahap 5.

11. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi. 1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan. 2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.

3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. 4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya. 5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *