Intip Manfaat JKK dan JKM bagi Para Pesertanya
Selama ini, banyak orang hanya mengetahui BPJS Ketenagakerjaan dari manfaat JHT, padahal ada juga program lain unggulan seperti JKK dan JKM. Apa saja manfaat JKK dan JKM ini?
Bagi Anda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya ada banyak perlindungannya. Baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).
Namun, untuk mengetahui lebih jauh manfaat dari kedua program unggulan ini, sebaiknya simak penjelasannya dalam artikel ini.
Mengenal Apa Saja Manfaat JKK dan JKM
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta akan mendapat beberapa program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Setiap jenis peserta bisa mendapatkan perlindungan berbeda, tapi yang paling inti adalah JKK, JKM, dan JHT. Dari ketiganya, berikut ini manfaat JKK dan JKM yang masih banyak orang belum mengenalnya:
1. Pelayanan Kesehatan dari Perawatan dan Pengobatan
Dalam JKK, ketika karyawan mengalami risiko kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya untuk perawatan dan pengobatan.
Biaya kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan berbeda tergantung kepesertaan.
Dengan hadirnya penggantian biaya ini, karyawan dapat fokus untuk menyelesaikan waktu pengobatan dengan tenang.
Bahkan tidak perlu khawatir lagi dengan upah yang tertunda atau tidak dibayarkan karena penyembuhan.
2. Santunan Upah
Selama karyawan dalam masa penyembuhan dan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan berupa upah. Santunan ini berlaku selama 12 bulan pertama sebesar 100%.
Sedangkan jika masih belum sembuh juga, maka santunan akan berlanjut sebesar 50% upah hingga mencapai kesembuhan.
3. Santunan Kematian
Apabila karena kecelakaan kerja, peserta BPJS mengalami kematian maka akan ada santunan khusus dari JKM.
Baik itu santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaian akan diberikan kepada keluarga.
Besaran santunan kematian pun berbeda-beda. Misalnya untuk pekerja penerima upah, santunan kematian bisa sebesar Rp20 juta, sedangkan pekerja migran santunan mencapai Rp85 juta.
4. Beasiswa Pendidikan bagi Anak
Selain santunan kematian, manfaat dari JKM juga adalah untuk melanjutkan pendidikan bagi 2 orang anak berupa beasiswa. Besaran beasiswa juga berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan.
Beasiswa ini pun akan bermanfaat bagi anak yang masuk usia pendidikan TK, SD< SMP, SMA, hingga pendidikan tinggi minimal Strata 1.
Selain beasiswa, ada juga pelatihan khusus sebesar Rp12 juta anak per tahun, maksimal 5 tahun.
JKK dan JKM memiliki manfaat yang besarnya tidak kalah dengan JHT. Jadi, untuk mendapatkan perlindungannya, jangan sampai menunda membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dari seluruh manfaat kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan dan juga jaminan kematian ini, Anda dapat bekerja dengan lebih tenang. Karena bukan hanya diri Anda yang terlindungi, tapi juga keluarga.
Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segera daftarkan sekarang. Prosesnya mudah, karena bisa Anda lakukan melalui aplikasi JMO saja.
Leave a Comment