Pakai Chatbot Pemilu 2024, Mudahkan Masyarakat untuk Cari Informasi Seputar Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Layanan informasi seputar Pemilu yang disediakan oleh KPU adalah Chatbot Pemilu 2024. Chatbot Pemilu 2024 dapat diakses mulai Desember 2023 melalui WhatsApp, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Dalam Chatbot Pemilu 2024, terdapat berbagai menu terkait informasi Pemilu seperti, Hari Pemungutan Suara, Syarat Menjadi Pemilih hingga Cara Gunakan Hak Pilih. Lalu, bagaimana cara menggunakan Chatbot Pemilu 2024? 1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel kamu

Cerita Rakyat Pendek dari Riau Putri Tujuh Bisa Jadi Dongeng Sebelum Tidur untuk Anak Wanita yang Katanya Tercantik di Dunia, Urutan Pertama Paling Cakep, Ada Member BLACKPINK Juga Pakai Chatbot Pemilu 2024, Mudahkan Masyarakat untuk Cari Informasi Seputar Pemilu

Kadiv PAS Kemenkumham Babel Jamin Warga Binaan Dapat Informasi Seputar Pemilu 2024 Live TV RCTI Gratis! Link Streaming Bola Persib Bandung vs Dewa United Jelang Liga 1 Jam 15.00 WIB Halaman 3 Banjarmasinpost.co.id Jelang Pemilu 2024, Bupati Toba Poltak Sitorus Ajak Masyarakat Untuk Wujud Pemilu Damai

Jelang Pemilu 2024, Caleg DPR RI Ijeck Imbau Masyarakat Saring Informasi dengan Bijak Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4 2. Klik 'Kirim Pesan'

3. Masukkan nomor 08112024214 4. Nantinya akan muncul akun 'Komisi Pemilihan Umum' 5. Setelah itu klik 'Chat'

6. Tulis apa yang ingin kamu tanyakan 7. Nantinya, sistem akan menambilkan 'Pilihan Menu', di antaranya: Hari Pemungutan Suara

Syarat Menjadi Pemilih Jenis Daftar Pemilih Cek Daftar Pemilih

Pilihan Pemilu 2024 Partai Politik Pemilu Daftar Calon Tetap

Cara Pindah Memilih Cara Gunakan Hak Pilih Kampanye

8. Setelah pilih menu, kamu akan mendapatkan informasi yang diinginkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan penyelenggaraan pemilu akan dilaksanakan secara transparan sebagaimana diatur dalam UU. “Dari waktu ke waktu membangun, memperkuat, memperluas transparansi,” kata Hasyim Asy'ari saat menghadiri Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (13/12/2023), dikutip dari laman resmi KPU.

Hasyim menjelaskan, transparansi memiliki dua makna. Pertama adalah bentuk dokumen, kecuali dokumen yang diklasifikasikan dikecualikan. Kedua, berbagai macam informasi dapat diakses, kecuali informasi yang kategorinya tidak dapat dipublikasikan.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *